Palangka Raya, Beritainfobreakingnews.com – Pasar 24 jam pasar yang berada dijalan Ahmad Yani yang tidak pernah sepi dari para pedagang, terutama pasar shubuh yang tidak pernah luput dari incaran setiap lapisan masyarakat, harga lauk pauk yang murah dan segar menjadi mayoritas paling utama bagi para pembeli.
Salah satu permasalahan yang paling utama adalah pasar tersebut tidak teratur dan semberawut terlihat jorok dan kumuh trotoar tengah dijadikan tumpukan sayur disepanjang jalan, apabila kita melewati jln Ahmad Yani pukul 19.00 WIB kita akan melihat pemandangan para pedagang berjejer dipinggiran jalan utama dibawah rambu lampu merah dijadikan tempat berdagang, rambu rambu larangan dijadikan lahan parkir dan larangan berhenti dijadikan lokasi tumbukan mencari rezeki.
Disinilah tempat dimana para preman berkuasa mengatur sesuka hati memungut biaya perlapak terasa mencekik ditambah biaya perbulan yang semakin ngeri, apa lagi para pedagang wajib menebus biaya penetapan lapak Rp 30 juta perlapak tanpa bukti atau tanpa sertifikat hak pemakaian tempat usaha ( SHPTU) yang biasa nya diterbitkan oleh pemerintah kota.

Sebagai pedagang kecil tidak ada bedanya dengan UMKM seharusnya para pedagang tersebut diprioritaskan dan sabagai rakyat mereka seharusnya dilindungi oleh (UU) No 20 tahun 2008 dan diperhatikan oleh pemerintah dibantu dan dilindungi diberikan kemudahan dan kenyamanan dalam melakukan transaksi jual beli,
Apabila pasar 24 jam tersebut ditata diatur dan dikelola oleh pemerintah berapa banyak warga Palangka Raya yang terbantu dengan kegiatan UMKM mendirikan usaha mikro memperkerjakan pengganguran mengurangi angka kemiskinan memajukan kota Palangkaraya menjadi lebih baik lebih bersih dan lebih cantik.
Hanya doa doa orang yang terzalami akan berdoa kepada Allah agar segera mengganti para pejabat yang tidak berperasaan yang tidak perduli kepada para pedagang dan doa doanya akan tembus kelangit tanpa dihalangi.












