Beritainfobreakingnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan surat pemblokiran sertifikat hak milik di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang pejabat Kasi Sengketa, Dadan D Darmawan alias DD, yang sebelumnya menjabat di BPN Kabupaten Tasikmalaya dan kini bertugas di BPN Kota Tasikmalaya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sejumlah media memberitakan dugaan keterlibatan Dadan dalam penerimaan dana tidak resmi terkait penerbitan surat pemblokiran atas sertifikat hak milik atas nama RD selaku ahli waris dari salah satu pemilik hotel di wilayah Singaparna. Informasi awal diperoleh dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dengan menyerahkan dokumen pendukung kepada awak media.
Bukti Transfer dan Dokumen Pemblokiran
Dokumen yang diserahkan mencakup salinan surat Pemberitahuan Pencatatan Blokir atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00045,00271,01245/ yang diterbitkan pada 21 November 2024. Surat tersebut diduga merupakan bagian dari proses administratif yang seharusnya bebas dari pungutan di luar ketentuan resmi.
Selain itu, narasumber juga menyertakan dua bukti transfer dari Bank Mandiri masing-masing senilai Rp10 juta dan Rp9 juta ke rekening Bank Sinarmas bernomor 0034204xxx, yang diduga milik Dadan D Darmawan. Transaksi dilakukan pada 10 Oktober 2024, berdekatan dengan waktu permohonan pemblokiran sertifikat.
Klarifikasi Dadan: Bantuan atas Permintaan Rekan Selaku Kuasa Hukum dari Klienya/Pemohon
Menanggapi pemberitaan tersebut, Dadan memberikan klarifikasi melalui panggilan video WhatsApp pada Rabu, 28 Oktober 2025. Ia membenarkan bahwa nama pada rekening penerima sesuai dengan identitasnya, namun menyatakan bahwa saat transaksi berlangsung, dirinya telah berpindah tugas ke BPN Kota Tasikmalaya.
“Memang benar, Pak, kalau nama yang ada di nomor rekening penerima itu adalah nama saya. Tapi kalau nomor rekeningnya saya lupa lagi, Pak. Dan saya, pada tanggal yang ada di bukti pengiriman uang ataupun surat pemberitahuan pencatatan blokir terhadap sertifikat tersebut, sudah pindah ke Kantor BPN Kota Tasikmalaya,” ujar Dadan.
Dalam pernyataan lanjutan kepada tim beritainfobreakingnews.com pada Minggu, 2 November 2025, Dadan membantah telah melakukan pungli. Ia mengaku hanya membantu rekannya bernama Hartoni, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendekar Kawah Galunggung Indonesia selaku kuasa hukum dari pemohon RD, dalam proses penerbitan surat pemblokiran.
“Awalnya saya hanya membantu saja. Hartoni meminta bantuan untuk mengurus surat pemblokiran sertifikat milik kliennya sekaligus pemohon atas nama RD. Setelah proses berjalan, saya diminta nomor rekening oleh Hartoni, karena kliennya ingin mengirim uang melalui rekening saya. Setelah uang masuk Rp19 juta, saya disuruh transfer Rp9 juta ke Hartoni, dan sisanya Rp10 juta diberikan Hartoni kepada saya sebagai ucapan terima kasih,” jelas Dadan.
Dadan juga menyatakan memiliki bukti percakapan dengan Hartoni yang masih tersimpan hingga kini, dan siap ditunjukan kapanpun jika diperlukan.
Bantahan Hartoni: Tidak Tahu Soal Nominal, Saya Hanya Memfasilitasi Saja
Di sisi lain, Hartoni, memberikan keterangan berbeda saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp miliknya dengan nomor 0812-2024-4xxx. Ia membantah keras tudingan Dadan dan menyatakan bahwa dirinya hanya diminta oleh kliennya untuk menghubungi Dadan.
“Itu yang dikatakan Dadan itu nggak benar. Saya hanya memfasilitasi agar klien saya bisa bertemu dengan Dadan. Soal nominal dan transaksi, saya tidak tahu,” ujar Hartoni.
Hartoni menjelaskan bahwa permintaan pemblokiran dilakukan demi keamanan hukum kliennya yang tengah bersengketa dengan pihak bank.
“Karena perkara belum selesai, kami ingin memastikan agar bank tidak melelang aset klien saya. Dadan menyarankan agar dilakukan pemblokiran, dan saya sampaikan itu kepada klien saya. Setelah itu, klien saya bertemu langsung dengan Dadan,” tambahnya.
Hartoni juga mengaku kecewa ketika mengetahui bahwa proses lelang tetap berjalan, sementara Dadan telah berpindah tugas ke BPN Kota Tasikmalaya.
Pernyataan Bertolak Belakang, Publik Menanti Kejelasan
Keterangan dari Dadan dan Hartoni menunjukkan perbedaan signifikan dalam narasi masing-masing. DD mengklaim hanya menjalankan instruksi Hartoni, sementara Hartoni menyatakan tidak mengetahui detail transaksi dan menyerahkan urusan langsung kepada kliennya dan Dadan.
Perbedaan versi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah Dadan benar hanya membantu tanpa meminta imbalan, atau apakah Hartoni berusaha menghindari tanggung jawab? Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPN Kabupaten ataupun Kota Tasikmalaya terkait dugaan tersebut.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses administrasi pertanahan, serta menjawab keraguan publik atas dugaan pungli yang mencoreng institusi.












