Bos Tambang Pasir Galunggung Tasikmalaya, Endang Juta Ditahan Polda Jabar, Ini Alasan Pasti di Baliknya

Beritainfobreakingnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Praktik tambang pasir ilegal di kawasan Gunung Galunggung akhirnya berujung pada tindakan tegas aparat kepolisian. Endang Abdul Malik, pengusaha tambang yang dikenal dengan Endang Juta, resmi ditahan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Dari informasi khusus, penahanan dilakukan pada Senin (20/10/2025) setelah Endang Juta menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Ia diduga kuat menjadi aktor utama dalam aktivitas penambangan pasir tanpa izin yang telah lama meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Benar, yang bersangkutan telah ditahan. Berkas perkara tambang pasir ilegal ini sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kepala Bagian Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/10/2025).

Dengan status berkas yang telah rampung, kasus ini akan segera memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. “Proses hukum akan berlanjut sesuai prosedur,”tegas Hendra.

Aktivitas tambang ilegal di Galunggung disebut telah berlangsung bertahun-tahun dan berdampak serius terhadap daerah aliran sungai (DAS), serta meningkatkan risiko bencana ekologis.

Meski telah lama menjadi sorotan publik dan aktivis lingkungan, operasi tambang tersebut berjalan nyaris tanpa hambatan hingga akhirnya aparat bertindak.

Endang Juta dikenal sebagai salah satu pengusaha tambang paling dominan di wilayah Galunggung. Penetapan dirinya sebagai tersangka menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan kini tak lagi pandang bulu.

Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi mematuhi regulasi dan mempertimbangkan dampak ekologis dari aktivitas mereka. Penindakan terhadap tambang ilegal diharapkan menjadi awal dari pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.

logo-pers FORWAMA-resized-225x224

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *