Beritainfobreakingnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- kembali jadi panggung drama politik yang lebih seru daripada sinetron prime time. Kali ini, bukan soal jalan rusak atau bansos nyangkut, melainkan proyek pengadaan hewan qurban senilai Rp4,25 miliar yang diduga jadi ladang pemerasan. Nama yang terseret? Tak tanggung-tanggung: Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin.
Babak Gelar Perkara
Seorang pengusaha berinisial SG, yang sudah sejak 11 Agustus 2025 melaporkan dugaan pemerasan ini, akhirnya mendapat kepastian: gelar perkara khusus akan digelar di Polda Jawa Barat pada Selasa, 20 Januari 2026. SG mengaku sudah menerima undangan resmi dari Sat Reskrim Polres Tasikmalaya pada 17 Januari.
“Besok saya hadir, Pak. Surat undangan sudah di tangan,” kata SG dengan nada yang lebih mirip orang mau sidang skripsi ketimbang menghadapi kasus miliaran rupiah.
Surat Undangan yang Jadi Sorotan
Surat bernomor B/43/I/RES.1.19/2026/RESKRIM itu jelas-jelas menyebut adanya penyelidikan dugaan pemerasan terkait proyek pengadaan hewan qurban di Bagian Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya. Lokasi gelar perkara: Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung. Jam 10 pagi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiartha, mengonfirmasi acara ini. Katanya, semua pihak sudah diundang, tapi kalau ada yang mangkir, ya itu hak mereka. Tidak ada sanksi. Bahasa halusnya: “Kalau nggak datang, ya sudah. Polisi tetap jalan.”
Sang Bupati Bungkam
Sementara itu, Bupati Cecep Nurul Yakin memilih strategi klasik: diam seribu bahasa. Dihubungi lewat telepon dan WhatsApp, tak ada jawaban. Publik pun bertanya-tanya, apakah ini bentuk “cooling down” atau sekadar menghindar dari panasnya sorotan?
Proyek Qurban yang Jadi Ladang Drama
Proyek pengadaan hewan qurban ini sebenarnya sudah rampung sejak 6 Juni 2025: 250 ekor domba, 100 ekor sapi, plus dua ekor sapi jumbo. Tapi pembayaran tak kunjung cair. Dari sinilah dugaan pemerasan mencuat.
Kuasa hukum SG, Firman Nurhakim, blak-blakan menyebut adanya permintaan uang: Rp50 juta dari Kepala Bagian Kesra, Teguh Nugraha, lalu tambahan 3 persen dari total proyek (sekitar Rp126 juta) lewat seorang bernama David yang dikaitkan dengan kedekatan pada Bupati. Total: Rp225 juta sudah berpindah tangan.
Dokumen yang Jadi “Kunci Tekanan”
Surat resmi Sekda Tasikmalaya tertanggal 4 Juli 2025 meminta pencairan anggaran Rp4,25 miliar. Lalu, pada 2 Agustus, Bupati Cecep menulis disposisi singkat dengan tinta hijau: “Mohon dicairkan sesuai pagu.” Kalimat sederhana ini kini dianggap sebagai “trigger” yang memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan terstruktur.
Catatan Kritis
Kasus ini bukan sekadar soal uang qurban yang nyangkut. Ini soal bagaimana birokrasi bisa berubah jadi mesin pungli dengan skema rapi: dari pejabat teknis, kuasa hukum, hingga lingkaran dekat kepala daerah. Publik menunggu, apakah gelar perkara di Polda Jabar akan jadi panggung klarifikasi atau sekadar formalitas yang berakhir dengan kalimat klise: “Kasus masih dalam penyelidikan.”












