Beritainfobreakingnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melalui Seksi Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2021–2024. Penetapan ini menambah daftar panjang pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan masyarakat dan negara, khususnya para petani yang bergantung pada pupuk bersubsidi untuk keberlangsungan usaha tani mereka, Sabtu (24/1/2026).
Dua Tersangka Baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yakni:
- AS, pemilik CV. MMS (Desember 2016–Juli 2024), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor TAP-01/M.2.33/Fd.1/01/2026 tanggal 22 Januari 2026. Ia kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya selama 20 hari, terhitung sejak 22 Januari hingga 10 Februari 2026, sesuai surat perintah penahanan nomor Print-69/M.2.33/Fd.1/01/2026.
- LF, admin sekaligus petugas lapangan CV. GBS sejak 2018, juga ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan nomor TAP-01/M.2.33/Fd.1/01/2026. LF ditahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya selama 20 hari, mulai 22 Januari hingga 10 Februari 2026, berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-70/M.2.33/Fd.1/01/2026.
Total Lima Tersangka
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, menyampaikan bahwa dengan penetapan AS dan LF, jumlah tersangka yang ditahan dalam perkara ini telah mencapai lima orang. Sebelumnya, tiga tersangka lain yakni ES, AH, dan EN telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bandung pada 15 Januari 2026.
Nikodemus menegaskan, “Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terkait penyaluran pupuk bersubsidi yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dampak terhadap Sektor Pertanian
Kasus korupsi pupuk bersubsidi ini tidak hanya mencoreng integritas sistem distribusi, tetapi juga menimbulkan kerugian nyata bagi para petani di Tasikmalaya dan sekitarnya. Pupuk bersubsidi merupakan salah satu instrumen vital dalam menjaga produktivitas pertanian, terutama bagi petani kecil yang memiliki keterbatasan modal. Ketidaktersediaan pupuk dengan harga terjangkau dapat mengakibatkan penurunan hasil panen, meningkatnya biaya produksi, serta berkurangnya daya saing produk pertanian lokal.
Selain itu, kasus ini juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat desa yang selama ini mengandalkan pupuk bersubsidi sebagai bagian dari program pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan. Transparansi dalam penyaluran pupuk menjadi krusial agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan petani dan menghambat program swasembada pangan.
Dengan penetapan tersangka baru, publik berharap proses hukum dapat berjalan tuntas hingga ke akar permasalahan. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.












