Maraknya Menara Ilegal di Tasikmalaya Milik PT Gihon yang Disegel Satpol-PP, PWRI Desak Pemkab Tegas!!!

Beritainfobreakingnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Polemik menara telekomunikasi ilegal kembali menyeruak di Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah menara milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berdiri gagah tanpa selembar izin resmi termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akhirnya disegel Satpol-PP. Spanduk bertuliskan “Pemberhentian Sementara” kini menghiasi sembilan titik lokasi, seolah menjadi monumen baru atas kelalaian tata kelola perizinan daerah, Selasa (23/12/2025).

Sembilan Menara, Sembilan Pelanggaran

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Penyegelan dilakukan di berbagai titik, mulai dari Kampung Bojong, Desa Cikusal, Kecamatan Tanjungjaya hingga Kampung Galonggong, Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya. Daftar panjang ini bukan sekadar koordinat geografis, melainkan peta telanjang dari lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

Dari Audiensi ke Aksi

Langkah penyegelan muncul hanya dua hari setelah audiensi antara DPD Ormas ARK1LYZ Indonesia dengan Satpol-PP Tasikmalaya. Pertemuan yang digelar Kamis (18/12/2025) itu menghadirkan perwakilan dinas terkait, camat, hingga pengawalan Polres. Audiensi ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan (LAPDU) yang dilayangkan ARK1LYZ pada 9 Desember 2025. Artinya, pemerintah baru bergerak setelah didesak publik bukan karena kesadaran hukum yang tumbuh dari dalam.

PWRI: Jangan Ada Toleransi

Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menegaskan sikap kerasnya. Ia menuntut agar Pemkab tidak membiarkan menara yang sudah disegel kembali beroperasi sebelum seluruh izin resmi diterbitkan.
“Jika Pemkab membiarkan pembangunan yang belum berizin tetap berjalan, kami akan menuntut keterbukaan. Kami ingin tahu dasar hukum apa yang dipakai untuk membiarkan pelanggaran terang-terangan ini,” ujarnya.

PWRI menilai sikap ambigu pemerintah bisa menjadi preseden buruk. Alih-alih menegakkan aturan, pemerintah justru berpotensi membuka pintu bagi praktik serupa di masa depan. Transparansi, kata mereka, adalah satu-satunya cara menjaga kepercayaan publik.

Problem Klasik: Izin yang Selalu Tertinggal

Kasus ini kembali menyingkap problem klasik tata kelola perizinan di daerah. Infrastruktur telekomunikasi memang mendesak demi pemerataan akses internet. Namun pembangunan tanpa izin menimbulkan risiko serius:

  • Sosial: Warga resah karena pembangunan dilakukan tanpa sosialisasi, menimbulkan ketidakpastian hukum.
  • Ekonomi: Daerah kehilangan potensi pajak dan retribusi, sementara investor yang taat aturan bisa kehilangan minat.
  • Politik: Dugaan pembiaran atau permainan kepentingan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Ujian Akuntabilitas

Kasus BTS ilegal di Tasikmalaya bukan sekadar soal izin administratif. Ini adalah ujian akuntabilitas pemerintah daerah. Apabila pembangunan ilegal dibiarkan, publik akan menilai Pemkab Tasikmalaya gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Kini publik menunggu: apakah pemerintah daerah akan berdiri tegak di atas hukum, atau justru membiarkan pelanggaran menjadi kebiasaan baru? Menara-menara itu bukan sekadar tiang besi menjulang, melainkan cermin yang memantulkan wajah asli tata kelola pemerintahan daerah.

logo-pers FORWAMA-resized-225x224

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *