Beritainfobreakingnews.com – Jawa Barat,- Penahanan Endang Abdul Malik alias Endang Juta oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat bukan sekadar penegakan hukum atas praktik pertambangan ilegal di kawasan Gunung Galunggung. Di balik galian pasir yang merusak ekosistem, muncul dugaan serius bahwa uang hasil tambang ilegal mengalir ke arena politik lokal, membuka potensi skandal pencucian uang dan gratifikasi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya.
Endang Juta, yang dikenal luas sebagai pengusaha tambang pasir, ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam praktik pertambangan tanpa izin (PETI). Aktivitas tersebut disebut telah menimbulkan kerugian ekologis dan ekonomi yang signifikan bagi daerah, termasuk kerusakan lingkungan di lereng Galunggung dan potensi hilangnya pendapatan daerah dari sektor pertambangan.
Namun, sorotan kini bergeser dari lubang tambang ke jalur uang. Sejumlah aktivis dan pemerhati hukum mengendus pola familiar: dana hasil tambang ilegal diduga dicuci melalui sumbangan kampanye politik.
“Uang haram itu masuk lewat rekening donasi politik, lalu tampil seolah legal,” ujar seorang pengamat hukum pidana ekonomi yang enggan disebut namanya.
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari beberapa pasangan calon kepala daerah menunjukkan adanya sumbangan besar dari pihak swasta. Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menerima LADK dari tiga pasangan calon, transparansi soal identitas penyumbang dan asal-usul dana masih minim.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). UU tersebut menyebutkan bahwa penggunaan dana yang berasal dari tindak pidana untuk menyamarkan asal-usulnya termasuk dalam kategori pencucian uang.
Aktivis antikorupsi mendesak agar penyidikan tak berhenti pada pelanggaran lingkungan semata.
“Harus ditelusuri ke mana uangnya mengalir, siapa penerima akhirnya. Ini bukan hanya soal tambang, tapi soal integritas demokrasi,” tegas salah satu aktivis Tasikmalaya.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait dugaan aliran dana ke kegiatan politik. Namun, para pengamat menilai bahwa penyelidikan keuangan akan menjadi kunci untuk membongkar jaringan ekonomi-politik di balik tambang ilegal Galunggung.
Jika benar ada donasi kampanye yang bersumber dari tambang ilegal, maka kasus ini tak lagi sekadar pelanggaran pemilu. Ia menjelma menjadi perkara pidana pencucian uang dan gratifikasi politik, yang berpotensi menjadi ancaman serius bagi demokrasi lokal.
Kasus Galunggung kini memasuki babak baru. Publik menanti, akankah aparat berani menelusuri jejak uang panas hingga ke jantung politik Tasikmalaya?












