Prof. Binsar Gultom Desak KY Bertindak Profesional: “Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan”

Beritainfobreakingnews.com – Semarang, Jawa Tengah,- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Dr. Binsar Gultom, SH, MH, kembali menyoroti dinamika pengawasan etik di tubuh lembaga peradilan. Dalam pernyataan terbarunya, ia mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk bersikap profesional dan tidak gegabah dalam menyampaikan tudingan terhadap tokoh penting di Mahkamah Agung (MA) tanpa bukti yang konkret.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas pernyataan tegas Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, yang menantang KY untuk mengungkap secara terbuka siapa yang dimaksud dalam dugaan pelanggaran etik. “Tunjuk saja, jangan lempar batu sembunyi tangan,” ujar Prof. Yanto seperti dikutip dari Detiknews, Kamis (2/10/2025).

Prof. Binsar menilai, sikap terbuka MA tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan reformasi internal. Ia menegaskan bahwa tudingan tanpa bukti hanya akan memperkeruh suasana dan menimbulkan kesan pencitraan sepihak.

“Kalau KY hanya melempar tuduhan tanpa data yang jelas, itu sama saja membangun narasi seolah-olah KY paling bersih, sementara kinerjanya dalam mengawasi perilaku hakim justru belum terlihat nyata di mata publik,” ujar Prof. Binsar dalam wawancara eksklusif bersama tim beritainfobreakingnews.com, Selasa (22/10/2025).

Sebagai akademisi yang juga aktif mengajar di Universitas Sumatera Utara (USU) Medan dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Prof. Binsar menyoroti lemahnya deteksi dini KY terhadap potensi pelanggaran etik. Ia menyebut bahwa banyak kasus yang justru terungkap oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan oleh KY sebagai lembaga etik eksternal.

“Jika ada hakim yang tertangkap tangan oleh KPK atau ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan, itu seharusnya jadi tamparan keras bagi KY. Jangan baru sibuk mencari siapa yang salah setelah semuanya terbongkar,” tegasnya.

Prof. Binsar juga menyampaikan keyakinannya bahwa MA saat ini tengah serius melakukan pembenahan internal, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan. Ia mendukung penuh langkah-langkah bersih-bersih yang dilakukan pimpinan MA, namun mengingatkan agar proses pengawasan tetap dilakukan secara objektif dan berbasis bukti.

“Kalau memang ada indikasi kuat, silakan KY lakukan pemeriksaan. Tapi jangan asal bicara. Istilah ‘lempar bola panas’ itu harus disertai bukti yang jelas. Kalau tidak, persoalannya akan semakin panjang dan bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik,” ujar Prof. Binsar, yang dikenal sebagai hakim dalam kasus kopi bersianida yang sempat menyita perhatian nasional.

Lebih jauh, Prof. Binsar menekankan pentingnya sinergi antara KY dan MA dalam menjaga marwah lembaga peradilan. Menurutnya, pengawasan etik tidak boleh menjadi ajang saling tuding, melainkan harus menjadi proses kolaboratif yang bertujuan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

“Kita butuh lembaga yudikatif yang bersih, tapi juga butuh pengawas yang adil dan transparan. Jangan sampai pengawasan berubah jadi panggung pencitraan,” tutupnya.

Laporan : Gina Nurul Fadilah.

logo-pers FORWAMA-resized-225x224

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *