Beritainfobreakingnews.com – Jakarta,- Makassar kembali jadi panggung drama hukum. Dua guru sederhana, Rasnal dan Abdul Muis, yang awalnya di Pengadilan Tipikor Makassar dinyatakan bebas murni (onslag) karena tidak terbukti melakukan korupsi, justru di tingkat kasasi Mahkamah Agung dihukum penjara 1 tahun plus denda Rp 50 juta. Ironi? Tentu saja. Apalagi mereka bukan sedang menimbun uang negara, melainkan berjuang membayar gaji belasan guru honorer yang sudah sekian lama tak menerima sepeser pun.
Dari Bebas ke Bui: Putusan yang Bikin Publik Geleng-Geleng
Majelis hakim kasasi Prim Hariyadi, Eddy Army, dan Anshori seakan menulis ulang naskah hukum dengan twist ala sinetron. Publik pun ramai-ramai menyebut negeri ini mirip “Konoha versi peradilan,” di mana logika bisa jungkir balik tanpa jurus ninja.
Kasus ini viral di media sosial, jadi sorotan media dalam dan luar negeri. Pertanyaan besar pun muncul: apakah hati nurani sudah resmi dipensiunkan dari meja hijau?
Hakim Senior Angkat Bicara
Dr. Andi Samsan Nganro, mantan Wakil Ketua Bidang Yudisial MA (2020–2023), tak tahan melihat absurditas ini. Ia menegaskan, “Seharusnya kedua guru diputus bebas. Mereka tidak punya niat jahat, tidak merugikan negara. Memang pungutan Rp 20 ribu dari orangtua murid itu melanggar hukum, tapi niatnya jelas: untuk membayar gaji guru honorer yang sudah lama tak digaji.” tegasnya saat dikonfirmasi oleh Ketua Forum Wartawan Mahkamah Agung (FORWAMA), Mr. Emil Foster Simatupang melalui sambungan WhatsApp miliknya pada Senin, (17/11/2025).
Andi Samsan, yang dikenal sebagai “Bapak Bajik” di kalangan wartawan, mengingatkan bahwa hakim adalah wakil Tuhan. Putusan seharusnya lahir dari hati nurani, bukan sekadar pasal kering yang membutakan rasa keadilan.
Catatan Wartawan Senior
Chandra F. Simatupang, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Tasikmalaya, menambahkan: “Jangan sampai kasus Sengkon dan Karta terulang. Kini dua guru jadi korban, padahal mereka hanya berusaha agar guru honorer bisa tetap mengajar, membeli bensin, kuota, dan makan sehari-hari.” tegasnya.
Kontras Politik: Hak Prerogatif vs Guru Honorer
Ironi makin terasa ketika publik melihat Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatif untuk melepas Thomas Lembong dan Sekjen PDIP Hasto dari hukuman penjara. Bandingkan dengan dua guru yang hanya memungut recehan demi gaji honorer, tapi malah dihukum. Publik pun bertanya-tanya: apakah keadilan di negeri ini punya kelas VIP dan kelas ekonomi?












