Beritainfobreakingnews.com – Jawa Barat,- Kalau dulu salah-salah dikit bisa berujung di balik jeruji, kini pelaku pidana ringan bisa saja berujung di balik sapu. Kejaksaan Agung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi berjabat tangan dalam sebuah nota kesepahaman yang bisa bikin pelaku kejahatan ringan lebih akrab dengan pel lantai daripada dengan jeruji besi, Selasa (04/11/2025).
Bertempat di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkot Bekasi, seremoni penandatanganan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Pemprov Jabar, plus parade para kepala kejaksaan negeri, bupati, dan wali kota seantero Jawa Barat. Semua kompak menyetujui satu hal: pidana kerja sosial akan jadi alternatif hukuman yang lebih manusiawi dan (semoga) lebih efektif.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, tampil sebagai juru bicara kebijakan ini. Menurutnya, pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tapi juga peluang pembinaan. “Model ini tidak memaksa, tidak dikomersialisasi, dan harus sesuai aturan. Intinya: bersih-bersih dosa, bukan bersih-bersih dompet,” ujarnya, Selasa (4/11).
Pidana kerja sosial ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan resmi berlaku pada 2026. Dalam Pasal 65 huruf e, disebutkan bahwa pelaku pidana ringan bisa menjalani hukuman di fasilitas umum milik pemerintah daerah. Artinya, pelaku bisa saja disuruh bersih-bersih taman kota, bantu di panti asuhan, atau jadi relawan di tempat ibadah.
Tapi jangan salah, ini bukan kerja bakti biasa. Pelaksanaannya butuh koordinasi lintas instansi. Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan akan menggandeng pemerintah daerah untuk menyediakan tempat dan program pembinaan. “Setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah. Selalu ada ruang untuk memperbaiki diri,” kata Asep, menutup dengan filosofi yang bikin hati adem.
Tujuan utamanya? Mengurangi beban penjara yang selama ini dianggap kurang efektif untuk pelaku kejahatan ringan. Dengan kerja sosial, pelaku bisa langsung berkontribusi ke masyarakat, bukan sekadar menghitung hari di balik jeruji.












