Jakarta, Beritainfobreakingnews.com – Seolah tak pernah tidur, tiada hentinya pihak kejaksaan berusaha memeriksa mengupas dan berupaya agar para tikus berdasi yang berlagak sok hebat sok berkuasa dengan jabatan dan aset timbunan haram nya bisa terungkap.
Beberapa penguasa dzolim yang tak amanah pada rakyat itu berhasil ditelanjangi dan sedang menjalani proses sidang yang melelahkan karena bukan hanya memakan waktu yang cukup panjang, aset hasil menipu rakyat dan negara pun sekejap kandas, seperti pepatah uang hantu dimakan jin.

Namun, entah patut bersyukur atau harap harap cemas yang dirasakan mantan Mentri Keuangan Sri Mulyani, karena hingga saat ini Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan saat ini kans memeriksa Sri Mulyani soal kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020 masih belum ada.
“Sementara belum ada opsi untuk memeriksa mantan Menkeu Sri Mulyani,”ujarnya.
Anang Supriatna juga menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan kebijakan pengampunan pajak alias Tax Amnesty yang sudah dilakukan di era pemerintahan sebelumnya.
“Ini kan tidak terkait dengan kebijakan Tax Amnesty, enggak ada. Ini di luar itu konteks ya,” saat wawancara di Kejagung.
Menutup soal mantan Mentri Keuangan Sri Mulyani, Anang Supriatna mengungkap pihaknya telah memeriksa total 40 saksi dalam kasus korupsi pajak ini. Namun, dia tidak menjelaskan pihak yang sudah diperiksa.











