Beritainfobreakingnews.com – Jawa Barat,- Gelombang desakan terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran di tubuh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya kini memasuki babak serius. Setelah dua kali audiensi tanpa hasil dan laporan resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya melayangkan ultimatum keras, jika tak ada kejelasan dalam waktu dekat, kasus ini akan dilaporkan ke KPK dan Ombudsman RI.
Ultimatum itu disampaikan oleh Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, seusai audiensi kedua dengan DPRD pada Rabu (15/10/2025). Audiensi kembali berakhir dengan kekecewaan karena Sekretaris Daerah Mohammad Zen dan mantan Kabag Umum Herni kembali tidak hadir tanpa alasan jelas.
“Ini bukan soal miskomunikasi, tapi soal tanggung jawab publik. Kami datang dua kali dengan dokumen resmi, tapi yang kami temui hanya alasan dan ketidakhadiran. Jika ini terus berlarut, kami akan melangkah ke KPK dan Ombudsman RI,” tegas Chandra di hadapan awak media.
PWRI menyoroti bahwa total realisasi anggaran Setda tahun 2024–2025 mencapai sekitar Rp79 miliar, namun hingga kini tidak ada laporan pertanggungjawaban terbuka kepada publik maupun DPRD.
Dalam hasil telaah investigatif, PWRI menemukan adanya tumpang tindih pos anggaran, duplikasi nomenklatur kegiatan, serta pagu fiktif yang tidak bisa dijelaskan pejabat teknis saat audiensi.
“Jawaban mereka melenceng, liar, dan tidak menyentuh inti persoalan. Kami tanya soal belanja penyedia dan swakelola yang muncul ganda, malah dijawab dengan alasan kegiatan rutin. Ini jelas tidak bisa diterima,” ujar Chandra dengan nada tajam.
Dalam forum audiensi tersebut, Randika, Ketua Bidang OKK PWRI Kabupaten Tasikmalaya, secara tegas memaparkan hasil kajian Dugaan Penyimpangan dan Mark-Up Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024–2025.
Kajian tersebut menunjukkan adanya pola duplikasi kegiatan, ketidakwajaran pembelanjaan, dan indikasi rekayasa sistematis dalam penyusunan serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada unit Sekretariat Daerah.