Chandra F. Simatupang: UU ITE Harus Direvisi Demi Lindungi Jurnalis

Beritainfobreakingnews.com – Jawa Barat,- Dalam beberapa tahun terakhir, kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis di berbagai daerah menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan. Fenomena ini tidak hanya mengancam kebebasan pers, tetapi juga menimbulkan ketakutan di kalangan pekerja media dalam menjalankan tugas jurnalistik yang kritis dan independen. Seiring meningkatnya kasus-kasus tersebut, sejumlah pihak menyerukan perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama yang dihadapi jurnalis saat ini adalah kebijakan negara yang berpotensi mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalistik. Ia menyoroti penerapan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang kerap digunakan untuk menjerat jurnalis dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dianggap menimbulkan kebencian di ruang digital.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Padahal informasi yang disiarkan merupakan hasil kerja jurnalistik yang tunduk pada etika dan mekanisme verifikasi. Revisi terhadap UU ITE adalah langkah penting untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis,” ujar Chandra, yang juga merupakan Wartawan UKW Muda angkatan 43 tahun 2019, Senin (20/10/2025).

Ia menegaskan bahwa rumusan Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE perlu ditinjau ulang secara menyeluruh, bahkan dihapus jika diperlukan, guna mencegah penyalahgunaan hukum terhadap insan pers. Menurutnya, banyak jurnalis yang menyampaikan informasi berdasarkan hasil liputan investigatif justru berhadapan dengan proses hukum yang panjang dan melelahkan.

“Kebebasan pers adalah amanat konstitusi yang dijamin oleh UUD 1945. Meski tidak disebutkan secara eksplisit, elemen-elemen seperti kebebasan berpikir, menyampaikan pendapat, berkomunikasi, dan hak atas informasi merupakan bagian tak terpisahkan dari kebebasan pers,” tambahnya.

Chandra juga menyoroti bahwa tidak semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mendukung kebebasan pers. Ia menyebut UU ITE sebagai salah satu regulasi yang masih mengandung pasal-pasal yang berpotensi menggerus hak-hak jurnalis, terutama ketika karya jurnalistik disalahartikan sebagai konten pribadi yang melanggar hukum.

Meski pemerintah telah menerbitkan pedoman implementasi UU ITE melalui keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri, yang menyatakan bahwa karya jurnalistik yang sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak dapat dijerat Pasal 27 ayat (3), kenyataannya masih banyak jurnalis yang terjerat dan bahkan divonis bersalah. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan.

Senada dengan itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo turut mendorong revisi UU ITE demi memperkuat perlindungan terhadap jurnalis. Ia menekankan pentingnya jaminan keamanan bagi pekerja pers dalam menjalankan tugas peliputan dan kegiatan jurnalistik lainnya.

“Pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap media dan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Kebebasan pers adalah hak asasi yang tidak bisa ditawar,” ujar Bamsoet, sapaan akrabnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers harus dijalankan dengan memperhatikan etika dan keseimbangan isi berita. Verifikasi dan pengecekan ulang terhadap konten informasi sebelum dipublikasikan menjadi hal yang wajib dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau penyebaran informasi bohong.

Bamsoet berharap pemerintah turut memberikan edukasi kepada insan pers dalam menghadapi konten berbahaya dan hoaks. Ia juga mendorong agar media mendalami tiga fokus utama dalam menghadapi tantangan era digital:

  1. Menjaga kelangsungan ekonomi media pemberitaan agar tetap independen dan berkelanjutan.
  2. Mendorong transparansi perusahaan berbasis internet yang menjadi platform distribusi informasi.
  3. Meningkatkan literasi media dan informasi di masyarakat agar publik dapat memilah informasi yang kredibel dan bertanggung jawab.

Dengan meningkatnya kompleksitas tantangan di era digital, perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keberlangsungan demokrasi dan hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang.

logo-pers FORWAMA-resized-225x224

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *