Beritainfobreakingnews.com – Jakarta,- Perseteruan panjang soal lahan Hotel Sultan akhirnya sampai di babak klimaks. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025), menutup panggung dengan kalimat tegas: “Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.” Terjemahan bebasnya: PT Indobuildco resmi keok, negara sah jadi pemilik lahan.
Episode Pertama: Gugatan Indobuildco
Indobuildco datang dengan gugatan bernomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, menuding Menteri Sekretaris Negara dkk melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka minta HGB (Hak Guna Bangunan) atas lahan Hotel Sultan diperpanjang, akses jangan diganggu, dan segala aktivitas negara dihentikan.
Namun hakim Guse Prayudi cs punya naskah lain:
- HGB Hotel Sultan sudah hapus demi hukum sejak 2023.
- Plang “Aset Negara” dan somasi pengosongan bukan pelanggaran, melainkan penertiban sah.
- Kerugian Indobuildco? Itu bukan salah negara, tapi akibat HGB mereka sendiri yang tamat riwayat.
Hakim bahkan mengutip rangkaian putusan lama, PK 2011, 2014, 2020, 2022, hingga kasasi TUN 2024 yang intinya sama: tanah itu sejak awal milik negara lewat HPL No. 1/Gelora. Perpanjangan HGB 2002? Cacat hukum. Tamat sudah.
Bayangkan sebuah kontrak sewa kos yang masa berlakunya habis, tapi penyewa masih ngotot tinggal. Hakim kali ini jadi “ibu kos” yang tegas: “Waktu habis, silakan angkat koper.”
Episode Kedua: Gugatan Balasan Negara
Tak cukup sampai di situ, negara balik menyerang lewat gugatan bernomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. Isinya: Indobuildco dianggap lalai bayar royalti atas penggunaan tanah HPL Gelora Bung Karno seluas 137.375 m² selama 2007–2023.
Tagihan? USD 45.356.473 plus bunga dan denda. Kalau telat bayar, ada “uang paksa” Rp 300 juta per hari.
Hakim pun mengamini:
- Indobuildco lalai bayar royalti.
- Penagihan negara sah, bukan perbuatan melawan hukum.
- Putusan bisa langsung dieksekusi meski ada banding atau kasasi.
Dengan kata lain, bukan hanya harus angkat kaki dari lahan, Indobuildco juga mesti merogoh kocek dalam-dalam.
Kesimpulan: Game Over
Dua gugatan, dua putusan, satu hasil: Indobuildco kalah telak. Negara bukan hanya sah jadi pemilik lahan Hotel Sultan, tapi juga berhak menagih royalti jumbo.
Hotel Sultan yang dulu jadi simbol glamor kini berubah jadi panggung drama hukum: dari sengketa HGB, plang “aset negara”, hingga tagihan puluhan juta dolar. Satu hal jelas, hakim sudah bicara: tahta tanah kembali ke negara.
Bayangkan ini pertandingan sepak bola:
- Babak pertama, Indobuildco menyerang dengan gugatan. Negara bertahan, lalu gol bunuh diri Indobuildco sendiri karena HGB sudah expired. Skor: 1–0 untuk negara.
- Babak kedua, negara balik menyerang dengan gugatan royalti. Indobuildco tak bisa menahan tendangan USD 45 juta. Skor akhir: 2–0.
Peluit panjang berbunyi. Penonton bersorak. Hotel Sultan resmi jadi “stadion” milik negara.











