Kejaksaan Tasikmalaya Gelar “Festival Pemusnahan Barang Bukti”: Dari Sabu hingga Baju Bekas

Beritainfobreakingnews.com – Jawa Barat,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya kembali menggelar acara tahunan yang tak kalah meriah dari pesta rakyat: pemusnahan barang bukti dan rampasan perkara pidana. Bedanya, kali ini panggungnya bukan di alun-alun, melainkan di halaman kantor kejaksaan, dengan atraksi utama berupa pembakaran, penghancuran, dan pemusnahan barang-barang yang sudah resmi berstatus “inkracht” alias tak bisa diganggu gugat lagi, Jum’at (23/1/2026).

Sebanyak 28 perkara pidana yang sudah tamat riwayat hukumnya dikubur bersama barang bukti masing-masing. Dari narkotika, kesehatan, pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, psikotropika, hingga perkara lingkungan hidup semua mendapat giliran tampil di panggung kehancuran.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Daftar “Peserta” yang Dimusnahkan

  • Narkotika: 2 perkara, dengan sabu-sabu seberat 20,65 gram.
  • Kesehatan: 4 perkara, karena rupanya kesehatan pun bisa jadi tindak pidana.
  • Pencurian (Pasal 363 KUHP): 8 perkara, membuktikan kreativitas warga dalam mengambil milik orang lain tetap tinggi.
  • Lingkungan Hidup (UU 32/2024): 1 perkara, mungkin karena bumi juga butuh perlindungan.
  • Penganiayaan (Pasal 351 KUHP): 3 perkara, bukti bahwa emosi masih jadi komoditas hukum.
  • Perlindungan Anak (UU 17/2016): 8 perkara, ironisnya anak-anak masih jadi korban.
  • Psikotropika (UU 5/1997): 1 perkara, dengan 1.357 butir zat adiktif yang kini resmi jadi abu.
  • Pencurian ringan (Pasal 362 KUHP): 1 perkara, karena mencuri kecil tetap dihitung besar.

Tak hanya narkoba dan pil-pil berbahaya, barang bukti lain yang ikut “dieksekusi” termasuk 102 potong pakaian, 35 perkakas rumah tangga, dan 11 senjata tajam. Sebuah koleksi yang lebih mirip isi gudang loak ketimbang museum kriminalitas.

Pernyataan Resmi yang Terlalu Serius

Kepala Kejaksaan Negeri, Jimmy Didi Setiawan, dengan penuh wibawa menyampaikan bahwa semua barang bukti sudah inkrah. “Jumlahnya ada 28 perkara barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan hari ini,” ujarnya, seolah sedang mengumumkan hasil undian berhadiah.

Sementara itu, Kasi Intelijen Nikodemus Damanik menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai aturan hukum, demi kepastian dan akuntabilitas. Pernyataan yang terdengar seperti manual prosedur, tapi tetap penting agar publik tahu bahwa membakar sabu dan baju bekas bukanlah aksi iseng.

Kegiatan ini tentu saja menegaskan komitmen kejaksaan: hukum ditegakkan, barang bukti dimusnahkan, dan masyarakat diingatkan bahwa keadilan bukan hanya kata-kata. Namun, di balik asap pemusnahan, tersisa pertanyaan klasik: apakah dengan membakar sabu dan menghancurkan pakaian, kita juga berhasil memusnahkan akar masalahnya?

logo-pers FORWAMA-resized-225x224

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *