Puluhan Warga NFT Tasikmalaya Geruduk RSUD KHZ Musthafa, Soroti Buruknya Pelayanan Kesehatan

Puluhan warga dari Organisasi NFT Tasikmalaya saat melakukan audiensi bersama pihak RSUD KHZ Musthafa//beritainfobreakingnews.com
Puluhan warga dari Organisasi NFT Tasikmalaya saat melakukan audiensi bersama pihak RSUD KHZ Musthafa//beritainfobreakingnews.com

Beritainfobreakingnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Puluhan warga yang mengaku berasal dari Organisasi Navigation For Transformation (NFT) mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KHZ Musthafa, Jumat (12/12/2025). Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Bagian Tata Usaha beserta jajaran, serta mendapat pengawalan dari Kepolisian Resort Tasikmalaya.

Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan kekesalan terhadap pelayanan kesehatan RSUD KHZ Musthafa yang dinilai pihaknya jauh dari nilai kemanusiaan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Aduan Masyarakat

Farhan, Ketua NFT Tasikmalaya, menegaskan bahwa pihaknya menerima sejumlah keluhan dari masyarakat Kabupaten Tasikmalaya terkait buruknya pelayanan rumah sakit tersebut.

“Dari keluhan-keluhan yang kami terima, masyarakat merasa tidak mendapatkan keadilan dalam pelayanan. Ada pasien gawat darurat yang tidak ditangani sama sekali di IGD RSUD KHZ Musthafa, bahkan disuruh mencari fasilitas kesehatan lain tanpa diberikan pertolongan pertama. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 174 dan Pasal 275 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ungkap Farhan.

Menurutnya, kasus-kasus seperti ini bukan hanya mencederai hak pasien, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penyelamatan nyawa.

Kasus Pasien Gawat Darurat

Nandi, perwakilan dari organisasi Rakyat Peduli Demokrasi (RPD), menambahkan bahwa salah satu pasien dalam kondisi tidak sadarkan diri dibawa ke IGD RSUD KHZ Musthafa, namun tidak mendapat penanganan awal.

“Pasien malah disuruh mencari rumah sakit lain. Setelah dibawa ke rumah sakit lain, pasien langsung masuk ICU. Kurang gawat darurat apa lagi keadaan pasien saat itu?” ujarnya dalam audiensi.

Keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terhadap standar pelayanan medis, khususnya dalam penanganan pasien gawat darurat yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Landasan Hukum

Mengacu pada Pasal 438 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pimpinan fasilitas kesehatan maupun tenaga medis yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien gawat darurat dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan memiliki kewajiban hukum, bukan sekadar moral, untuk memberikan tindakan medis darurat. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi pidana maupun administratif.

Tuntutan NFT Tasikmalaya

Dalam aksi tersebut, NFT Tasikmalaya menuntut Direktur RSUD KHZ Musthafa beserta pejabat terkait untuk bertanggung jawab dan mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian pelayanan.

Selain itu, mereka mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan rumah sakit, termasuk mekanisme pengawasan internal, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Konfirmasi Pihak RSUD

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tim beritainfobreakingnews.com kepada Kepala Bagian Tata Usaha RSUD KHZ Musthafa, Wiwin, melalui telepon dan pesan WhatsApp miliknya dengan nomor 0852215138xx tidak mendapat jawaban. Pesan yang dikirim bahkan telah berstatus terbaca, namun tidak dibalas.

Ketiadaan tanggapan dari pihak rumah sakit menambah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga kesehatan daerah tersebut.

Catatan Redaksi

Aksi protes ini menjadi cerminan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pasien dan kualitas pelayanan kesehatan. Kasus RSUD KHZ Musthafa dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan, memperbaiki sistem pelayanan, serta memastikan bahwa setiap warga mendapatkan hak dasar atas pertolongan medis yang layak.

logo-pers FORWAMA-resized-225x224

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *