Ketua PWRI Tasikmalaya: Selain Melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, Wartawan Copy Paste Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Etik dan Pidana

Beritainfobreakingnews.com – Jawa Barat,- Di era digital yang serba cepat, integritas jurnalistik menghadapi tantangan serius: praktik copy paste atau plagiarisme oleh oknum wartawan yang menyalin berita tanpa izin dan tanpa menyebutkan sumber. Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menyampaikan peringatan keras bahwa tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga berpotensi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk pidana hak cipta dan pelanggaran digital.

“Plagiat adalah bentuk pengkhianatan terhadap integritas jurnalistik. Wartawan yang copy paste berita tanpa verifikasi dan tanpa menyebutkan sumber telah melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik. Lebih jauh, mereka bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Hak Cipta dan UU ITE,” tegas Chandra kepada dalam forum diskusi etik wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Etika Jurnalistik: Pilar Profesionalisme yang Dilanggar

Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.” Profesionalisme ini mencakup kejujuran dalam mengolah informasi, verifikasi fakta, dan penghormatan terhadap karya jurnalistik orang lain.

Plagiarisme, terutama dalam bentuk penyalinan mentah berita dari media lain tanpa atribusi, merupakan pelanggaran langsung terhadap prinsip tersebut. Tindakan ini tidak hanya merusak kredibilitas wartawan dan medianya, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi generasi jurnalis muda yang sedang belajar membangun integritas profesi.

“Wartawan bukan sekadar pengganda informasi. Ia adalah penjaga akurasi, integritas, dan kepercayaan publik,” ujar Chandra.

Ancaman Hukum: UU Hak Cipta dan UU ITE

Secara hukum, plagiarisme dalam jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:

Pasal 14 menyebutkan bahwa pengutipan berita dari media lain hanya diperbolehkan jika sumber disebutkan secara lengkap dan tidak merugikan kepentingan ekonomi pencipta.
Pasal 113 mengatur sanksi pidana bagi pelanggar hak cipta, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.

Dalam konteks digital, pelanggaran ini juga bisa dikenakan pasal tambahan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya jika penyebaran konten hasil plagiat dilakukan melalui platform daring tanpa izin pemilik hak cipta. Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE mengatur tentang manipulasi dan distribusi informasi elektronik yang melanggar hukum, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi juga bisa masuk ranah pidana. Wartawan harus sadar bahwa setiap karya jurnalistik adalah hasil intelektual yang dilindungi hukum,” tambah Chandra.

Peran PWRI: Edukasi, Advokasi, dan Reformasi Regulasi

Sebagai Ketua DPC PWRI, Chandra F. Simatupang menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem pers lokal yang beretika dan terlindungi. Ia menyebut bahwa banyak pelanggaran terjadi karena minimnya pemahaman terhadap konsekuensi hukum dan etika jurnalistik.

PWRI Kabupaten Tasikmalaya akan menggelar:

  • Pelatihan rutin tentang etika dan hukum media
  • Diskusi terbuka mengenai revisi UU ITE agar tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis
  • Forum edukatif tentang hak cipta dan perlindungan karya jurnalistik

“Saga ingin wartawan khususnya yang ada di Organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya menjadi pelopor etika dan profesionalisme. Bukan hanya tahu menulis, tapi juga tahu batas hukum dan tanggung jawab moralnya,” pungkas Chandra.

logo-pers FORWAMA-resized-225x224

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *