Beritainfobreakingnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Di era keterbukaan informasi dan digitalisasi pelayanan publik, masyarakat berharap pejabat negara semakin responsif terhadap aspirasi dan pertanyaan yang datang dari warga, termasuk dari kalangan jurnalis. Namun harapan tersebut tampaknya belum sepenuhnya terwujud. Masih ditemukan perilaku yang bertolak belakang dengan semangat transparansi, seperti tindakan memblokir nomor kontak warga atau wartawan yang mencoba menjalin komunikasi untuk kepentingan publik.
Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, melibatkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KHZ Musthafa, dr. Hj. Eli Hendalia, M.H.Kes. Pejabat yang baru dilantik pada 30 September 2025 ini menggantikan dr. H. Iman Firmansyah, MM.Kes., dan kini menjadi sorotan setelah diduga memblokir nomor WhatsApp tim beritainfobreakingnews.com yang hendak melakukan konfirmasi terkait isu pelayanan rumah sakit.
Pemblokiran tersebut terjadi setelah awak media mencoba menghubungi dr. Eli Hendalia melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada 10 Oktober 2025. Upaya konfirmasi tidak mendapat tanggapan, dan hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak direktur rumah sakit mengenai alasan pemblokiran tersebut.
Ironi di Tengah Inovasi Digital
Yang membuat kasus ini semakin ironis adalah kenyataan bahwa RSUD KHZ Musthafa baru saja meluncurkan layanan digital berbasis WhatsApp bernama PRIMA Chat Bot (Pelayanan Rawat Jalan Integratif Melalui Media Aplikasi). Program ini merupakan hasil kolaborasi strategis dengan PT Telkom Indonesia dan digadang-gadang sebagai solusi modern untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan kesehatan.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan RSUD KHZ Musthafa, dr. Aa Ahmad Dimyati, Sp.B, SubSp. BVE (K), MM.Kes, PRIMA terdiri dari dua fitur utama: WA Blast dan Chat Bot. WA Blast digunakan untuk mengirimkan surat kontrol digital dan konfirmasi kehadiran pasien, sementara Chat Bot memungkinkan interaksi dua arah antara pasien dan rumah sakit, termasuk untuk menyampaikan keluhan, saran, dan pertanyaan seputar jadwal dokter.
“Kalau dari Telkom namanya OCA, tapi di RSUD KHZ Musthafa disebut PRIMA. Sistem ini akan mempermudah pasien dalam proses kontrol dan komunikasi,” ujar dr. Aa Ahmad Dimyati, Selasa (22/10/2025).
Layanan PRIMA telah melalui masa uji coba sejak 26 September hingga 18 Oktober 2025, dan resmi diserahterimakan kepada direktur rumah sakit pada 22 Oktober 2025. Selama uji coba, ditemukan beberapa kendala teknis seperti nomor ganda dan tidak aktif, terutama dari pasien yang mendaftar melalui perantara.
Ketidaksesuaian Antara Sistem dan Sikap
Di tengah semangat inovasi dan digitalisasi yang diusung RSUD KHZ Musthafa, tindakan memblokir komunikasi dari wartawan justru menciptakan paradoks. Bagaimana mungkin sebuah institusi yang mempromosikan keterbukaan dan kemudahan akses informasi melalui teknologi, justru menutup pintu komunikasi terhadap media yang berperan sebagai penyambung suara publik?
Pemblokiran terhadap wartawan bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut prinsip dasar pelayanan publik: akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan terhadap kritik. Dalam konteks demokrasi, media memiliki peran vital sebagai pengawas sosial dan penyampai informasi yang objektif. Ketika pejabat publik memilih untuk menghindar dari pertanyaan wartawan, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan kesiapan pejabat tersebut dalam menjalankan amanahnya.
Tindakan memblokir nomor kontak juga dapat dimaknai sebagai bentuk ketidaksiapan menghadapi pertanyaan kritis atau bahkan indikasi adanya permasalahan internal yang ingin disembunyikan. Apalagi jika dilakukan terhadap wartawan yang bertugas menggali informasi demi kepentingan masyarakat luas.
Etika Komunikasi Pejabat Publik
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan dapat diakses oleh masyarakat. Pejabat publik, sebagai representasi institusi negara, seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi etika komunikasi dan keterbukaan.
Memblokir komunikasi dari wartawan bukan hanya mencederai etika profesi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang dipimpinnya. Jika RSUD KHZ Musthafa ingin menjadi pelopor pelayanan berbasis teknologi, maka integritas dan etika komunikasi pejabatnya harus sejalan dengan semangat inovasi tersebut.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari dr. Hj. Eli Hendalia terkait alasan pemblokiran tersebut. Publik pun menunggu klarifikasi yang jujur dan terbuka, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional dari seorang pejabat publik.












