Pemuda di Tasikmalaya Diduga Cabuli Lansia, Polisi Bertindak Cepat Amankan Pelaku

Beritainfobreakingnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Warga Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, digemparkan oleh peristiwa memilukan yang menimpa seorang perempuan lanjut usia berusia 85 tahun. Seorang pemuda berinisial P (21) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban di kediamannya pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah tertidur di rumahnya yang terletak tak jauh dari tempat tinggal pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksinya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, pelaku sebelumnya diketahui menenggak minuman keras seorang diri di sebuah saung yang berada di tengah sawah, tidak jauh dari permukiman warga. Dalam kondisi tidak sadar penuh, pelaku kemudian berjalan menuju rumah korban yang diketahui tinggal seorang diri.

“Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci. Saat korban terbangun, pelaku langsung melakukan tindakan cabul meski korban sempat memberikan perlawanan,” ungkap AKP Ridwan saat dikonfirmasi pada Selasa (28/10/2025).

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, berkat laporan cepat dari warga sekitar, polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk pakaian milik korban dan pelaku yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Dampak Psikologis dan Penanganan Korban

Korban mengalami trauma berat akibat insiden tersebut. Saat ini, ia tengah menjalani perawatan medis intensif dan mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak berwenang serta lembaga perlindungan perempuan dan anak.

“Fokus utama kami saat ini adalah memastikan kondisi fisik dan psikologis korban pulih. Kami juga telah menjadwalkan visum untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan,” tambah Ridwan.

Pengakuan Pelaku dan Proses Hukum

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku bahwa saat itu tengah dalam pengaruh alkohol dan sempat beralasan hendak meminjam alat setrum ikan ke rumah tetangga, namun tidak mendapatkannya karena waktu sudah larut malam. Alasan tersebut dinilai tidak relevan dan tidak mengurangi beratnya dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual terhadap lansia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Lansia dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Seruan Kewaspadaan dan Perlindungan Lansia

Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya lansia yang tinggal seorang diri. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan saling menjaga lingkungan sekitar, terutama terhadap individu yang menunjukkan perilaku mencurigakan, terlebih dalam kondisi mabuk atau tidak stabil.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mencurigai adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelecehan, terutama terhadap kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia,” tegas AKP Ridwan.

Kasus ini kini dalam penanganan intensif Polres Tasikmalaya. Proses hukum terhadap pelaku terus berjalan, sementara dukungan terhadap korban terus diupayakan agar ia dapat pulih dari trauma yang mendalam.

logo-pers FORWAMA-resized-225x224

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *