Beritainfobreakingnews.com – Jakarta,- Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah. Regulasi ini menjadi tonggak pembentukan kementerian baru yang secara khusus menangani urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Perpres tersebut resmi diterbitkan pada tanggal 8 September 2025 lalu.
Perpres yang dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Tugas dan Fungsi Kementerian
Dalam Pasal 5 Perpres disebutkan, “Kementerian Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.”
Adapun fungsi kementerian ini, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6, meliputi:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
- Pelayanan jemaah haji
- Pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah
- Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah
Kementerian Haji dan Umrah dipimpin oleh seorang menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai penunjukan Presiden.
Struktur Organisasi
Susunan organisasi kementerian ini terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Direktorat Jenderal Pelayanan Haji
- Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah
- Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Inspektorat Jenderal
- Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
Untuk mendukung pelaksanaan tugas di daerah, Perpres juga membuka ruang pembentukan instansi vertikal berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. “Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 42.
Peralihan Kewenangan
Melalui ketentuan peralihan, Perpres ini menetapkan bahwa kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji kini beralih ke Kementerian Haji dan Umrah.
“Pelaksanaan tugas pemerintahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji di daerah, dilaksanakan oleh pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di instansi vertikal sampai dengan terbentuknya instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah,” tegas Pasal 61.
Dengan berlakunya Perpres ini, maka Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, sepanjang yang mengatur tugas dan fungsi di bidang haji dan umrah serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.











