Dugaan Pungli di BPN Tasikmalaya: Sengketa Hotel Wisma Dewi Singaparna Jadi Titik Awal

Beritainfobreakingnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Di balik viralnya pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pemblokiran sertifikat hak milik di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tasikmalaya, tersingkap rangkaian konflik hukum yang berakar pada sengketa kepemilikan Hotel Wisma Dewi Singaparna. Kasus ini menyeret nama pejabat pertanahan, pengacara, dan institusi perbankan, serta membuka tabir transaksi jual beli bermasalah dan dugaan penggelapan dana agunan.

Rp19 Juta untuk Surat Pemblokiran Sertifikat

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Awal mula kasus ini mencuat setelah seorang narasumber menyerahkan dokumen kepada tim beritainfobreakingnews.com, termasuk salinan surat Pemberitahuan Pencatatan Blokir atas tiga sertifikat hak milik dan dua bukti transfer senilai total Rp19 juta ke rekening Bank Sinarmas atas nama Dadan D Darmawan alias DD, pejabat BPN Kabupaten Tasikmalaya yang saat itu telah berpindah tugas ke Kota Tasikmalaya. Surat tersebut diterbitkan pada 21 November 2024 dan berlaku selama satu bulan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Dadan memberikan klarifikasi melalui panggilan video WhatsApp pada 28 Oktober 2025. Ia mengakui bahwa nama pada rekening penerima sesuai dengan identitasnya, namun menegaskan bahwa transaksi terjadi setelah ia tidak lagi bertugas di BPN Kabupaten Tasikmalaya.

“Memang benar, Pak, kalau nama yang ada di nomor rekening penerima itu adalah nama saya. Tapi kalau nomor rekeningnya saya lupa lagi, Pak,” ujar Dadan.

Dalam klarifikasi kedua, Dadan mengklaim bahwa dirinya hanya membantu seorang rekan atas nama Hartoni dari LBH Pendekar Kawah Galunggung Indonesia selaku kuasa hukum dari pemohon RD, dalam proses administratif pemblokiran sertifikat.

“Awalnya saya hanya membantu saja. Hartoni meminta bantuan untuk mengurus surat pemblokiran sertifikat RD. Setelah uang masuk Rp19 juta, saya disuruh transfer Rp9 juta ke HN, dan sisanya Rp10 juta diberikan HN kepada saya sebagai ucapan terima kasih,” jelas Dadan.

Namun, Hartoni membantah keras keterlibatan dalam transaksi tersebut. Dalam keterangannya via telepon, ia menyatakan hanya memfasilitasi pertemuan antara kliennya dan Dadan.

“Itu yang dikatakan Dadan itu nggak benar. Saya hanya memfasilitasi agar klien saya bisa bertemu dengan DD. Soal nominal dan transaksi, saya tidak tahu,” tegas Hartoni.

Sengketa Hotel Wisma Dewi: Dari Jual Beli ke Jalur Hukum

H. Gandhy Nataprawira selaku ahli waris dari H. Iyon Suryono (alm) saat diwawancarai oleh tim beritainfobreakingnews.com, pada Senin (03/11/2025)

Di balik polemik pungli, tersimpan kisah sengketa panjang atas Hotel Wisma Dewi Singaparna. Ghandhy Nataprawira, ahli waris dari almarhum H. Iyon Suryono selaku pemilik pertama Hotel Wisma Dewi Singaparna mengungkap bahwa hotel tersebut dijual kepada seseorang bernama Tatan pada 15 Maret 2018 senilai Rp4,5 miliar. Namun, Tatan hanya membayar uang muka Rp571 juta dan meminta sertifikat dibalik nama ke Office Boy bernama Rudi Ramdani untuk keperluan agunan ke Bank BNI.

Dana agunan yang cair hanya Rp2,5 miliar dan tidak pernah diserahkan kepada pihak penjual. Tatan kemudian menghilang tanpa jejak.

Ghandhy menggugat perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Dalam putusan nomor 21/Pdt.G/2023/PN.Tsm, tercapai kesepakatan perdamaian antara Ghandhy dan Rudi Ramdani, termasuk pembatalan jual beli dan pengembalian sertifikat hak milik. Namun, isi kesepakatan tidak dijalankan oleh pihak kedua.

Ketika Bank BNI tetap melanjutkan proses lelang, Ghandhy meminta bantuan LBH Pendekar Kawah Galunggung Indonesia untuk mengupayakan pemblokiran sertifikat. Dadan selaku Pejabat BPN Tasikmalaya disebut sebagai pihak yang membantu menerbitkan surat pemblokiran dengan nominal Rp20 juta, terdiri dari Rp1 juta tunai dan Rp19 juta transfer.

Meski surat pemblokiran telah diterbitkan, proses lelang tetap berjalan. Ghandhy kemudian menggugat sejumlah pihak, termasuk BNI, PPAT Mulyadi Siradz, dan BPN Kabupaten Tasikmalaya. Dalam putusan perkara nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Tsm, pengadilan menolak seluruh gugatan para tergugat.

Laporan Polisi dan Dugaan Penggelapan

Tak berhenti di ranah perdata, Ghandhy melalui kakaknya, Dudy Hermady, SE., melaporkan Rudi Ramdani ke Polres Tasikmalaya pada 31 Juli 2025 atas dugaan penggelapan dana agunan senilai Rp2,5 miliar. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Institusi Diam, Publik Bertanya

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPN terkait dugaan pungli yang menyeret nama Dadan. Perbedaan versi antara Dadan dan Hartoni menimbulkan pertanyaan publik: apakah DD benar hanya membantu tanpa imbalan, atau apakah HN berusaha menghindari tanggung jawab?

Kasus ini menjadi cerminan kompleksitas sengketa aset, potensi penyalahgunaan wewenang, dan lemahnya pengawasan terhadap proses birokrasi pertanahan. Di tengah tuntutan transparansi, publik menanti kejelasan dari institusi terkait.

logo-pers FORWAMA-resized-225x224

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *