Jakarta, Beritainfobreakingnews.com – Perselingkuhan adalah keretakan suatu hubungan yang sengaja dilakukan oleh seseorang dikarenakan nafsu dan ambisinya. Sayangnya meskipun kesetiaan ternodai, bahkan bisa menghancurkan biduk rumah tangga karier cemerlang jadi taruhan, dengan sadarnya pelaku tetap berani mengambil resiko yang akan terjadi.
Tidak ada yang namanya kekhilafan dalam perselingkuhan, tidak ada yang dapat membenarkan perselingkuhan, apapun yang melatarbelakanginya. Karena pasangan adalah pakaian dari pasangannya, pasangan adalah cerminan jiwa dari pasangan itu sendiri. Jika pakaian atau cermin itu kotor, bukan mengganti pakaiannya, bukan menghancurkan cermin hingga retak, melainkan memperbaikinya.

Hakim Cantik yang mantan Pramugari, Vica Natalia (41 th) merupakan salah satu dari Hakim Pengadilan Negeri Jombang Jawa Timur telah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya berdasarkan Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di gedung Mahkamah Agung Jakarta 6 November 2013. Hakim Vica dinyatakan telah melanggar kode etik Hakim karena terbukti berselingkuh dengan seorang Pengacara.
Hakim Puji Rahayu dipecat karena terlibat perselingkuhan dengan hakim Jumanto. Bahkan sewaktu menjalani cinta terlarangnya, hakim Puji pernah membohongi ibu kandungnya demi bertemu pasangan haramnya. Hakim yang bertugas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya itu dianggap telah melanggar perilaku dan kode etik hakim. Putusan di bacakan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2014).
Berdasarkan putusan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2014) Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Elsadela. Pasalnya, Elsadela terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) atas kasus perselingkuhan dengan Hakim Agama Pengadilan Agama Tebo, Mastuhi.
Perselingkuhan yang pernah dilakukan oleh beberapa hakim wanita cantik di masa lalu, kini terjadi lagi. Hingga kembali, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberikan sanksi tegas terhadap Hakim cantik Pengadilan Negeri Batam, HS terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, telah berselingkuh dengan seorang anggota ormas berinisial S.
Sejumlah bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Salah satunya berupa dokumen foto yang memperlihatkan terlapor bersama S dalam sebuah kegiatan resmi pengadilan. Selain itu, ditemukan pula bukti kendaraan milik terlapor yang terparkir di sebuah hotel.
HS dinilai semakin memperberat pelanggaran etik karena tidak menunjukkan iktikad kooperatif. HS telah dilaporkan kepada atasan langsung, tetapi tidak menunjukkan perubahan sikap. Ia juga pernah dipanggil oleh Bawas MA, tetapi tidak bersedia hadir dengan berbagai alasan.
Selain itu, HS beberapa kali tidak bekerja masuk kantor. Meskipun dalam pembelaannya HS mengatakan tidak pernah melanggar hukum pidana maupun KEPPH, Namun pihak Bawas merasa sudah memiliki bukti kuat untuk memberikan putusan tegas yakni pemberhentian tetap dan tidak hormat terhadap HS.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung pada Kamis (18/12/2025).
Pahit namun sebuah kenyataan bahwa, tidak semua wakil Tuhan itu jujur, jangan kan kepada pasangannya, terhadap Tuhan-nya pun mereka tidak setia.












