Beritainfobreakingnews.com – Jakarta,- Tiga hakim yang seharusnya jadi benteng keadilan malah berubah jadi sales minyak goreng berlabel suap. Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom resmi diganjar 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, setelah terbukti menerima sogokan dari trio korporasi sawit: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Putusan yang dibacakan marathon dari sore hingga hampir tengah malam (3 Desember 2025, pukul 16.30–23.00 WIB) bukan sekadar menghukum, tapi juga menampar keras wajah peradilan. Majelis hakim menilai aksi ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan sumpah jabatan ibarat janji suci yang ditukar dengan amplop tebal.
Drama di Ruang Sidang
Ketua Majelis Efendi, S.H., bersama Adek Nurhadi, S.H., dan hakim ad hoc Andi Saputra, S.H., M.H., menegaskan modus para terdakwa bukan abal-abal.
“Kejahatan dilakukan terstruktur dan sistematis dengan sistem sel putus… kalau satu sel ketahuan, yang lain bisa kabur,” ujar majelis, seakan menggambarkan jaringan mafia yang lebih rapi dari kabel fiber optik.
Hasilnya:
- 11 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa
- Denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
- Uang pengganti: Djuyamto Rp9,21 miliar, Agam & Ali masing-masing Rp6,40 miliar. Kalau tak bayar? Tambahan 4 tahun penjara.
Hakim yang Menjual Integritas
Ironi terbesar: mereka bukan pejabat biasa, melainkan hakim. Sosok yang seharusnya jadi penjaga moral malah jadi pedagang keputusan.
Majelis menulis: “Para terdakwa adalah hakim, sehingga perbuatannya adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.”tegasnya.
Djuyamto bahkan dinilai paling berat dosanya. Ia yang dulu lantang bicara soal independensi hakim, kini justru jadi poster boy inkonsistensi. Publik pun bertanya: “Kalau yang teriak integritas saja ikut main suap, siapa lagi yang bisa dipercaya?”.
Latin, Reformasi, dan Keserakahan
Majelis mengutip pepatah Latin: corruptio optimi pessima kerusakan dari yang terbaik adalah yang terburuk. Ali Muhtarom, sang hakim ad hoc Tipikor, juga kena semprot. Ia dianggap mengkhianati semangat Reformasi 1998, yang melahirkan hakim ad hoc untuk melawan korupsi. Ironisnya, ia malah jadi bagian dari masalah.
Kesimpulan majelis: ini bukan soal kebutuhan, tapi keserakahan murni. Corruption by greed, bukan survival.
Pesan Keras dari PN Jakarta Pusat
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, S.H., M.H., menegaskan putusan ini jadi alarm keras: integritas hakim adalah fondasi peradilan. Sekali runtuh, kepercayaan publik ikut ambruk.
Kasus ini membuktikan: minyak goreng bukan cuma bikin dapur harum, tapi juga bisa bikin kursi hakim panas. Dari sumpah jabatan yang meleleh, hingga integritas yang digoreng habis-habisan, publik kini menunggu: apakah putusan ini jadi titik balik, atau sekadar episode baru dalam sinetron panjang korupsi di negeri ini.












