Seorang Remaja 15 Tahun Jadi Korban Penyekapan dan Asusila, Polres Tasikmalaya Kota Tetapkan Empat Tersangka

Beritainfobreakingnews.com – Jawa Barat,- Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penyekapan dan tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial RN. Empat orang pria ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah penginapan di Jalan Komalasari, Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kehilangan RN yang tidak dapat dihubungi selama dua hari. Polisi kemudian melacak keberadaan korban dan menemukan RN disekap di kamar penginapan pada Rabu (26/11/2025).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Dua dewasa dan dua lagi masih di bawah umur. Keempat orang ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Faruk dalam keterangan pers, Jumat (28/11/2025).

Menurut Faruk, keempat tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81, 88, dan 89 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Penahanan terhadap dua tersangka anak dilakukan dengan penanganan khusus, yakni dititipkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Kabupaten Pangandaran.

Kasus ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, termasuk bagi tersangka yang masih di bawah umur.

logo-pers FORWAMA-resized-225x224

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *