Tambang Pasir Galunggung Tasikmalaya Kembali Disorot, Pakar dan WALHI Desak Penghentian Total

Beritainfobreakingnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Aktivitas tambang pasir di kawasan Gunung Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, kembali menuai sorotan tajam setelah Polda Jawa Barat menetapkan berkas perkara pemilik tambang Endang Abdul Malik alias Endang Juta sebagai lengkap (P21). Penangkapan Endang memicu desakan luas agar seluruh kegiatan eksploitasi di kawasan tersebut dihentikan secara menyeluruh.

Dr. Siti Fadjarajani, analis lingkungan dari Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya, menilai kerusakan ekologis di Galunggung telah mencapai titik kritis. Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang telah melampaui daya dukung lingkungan dan tidak dapat lagi ditoleransi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kerusakannya sudah sangat parah. Eksploitasi harus dihentikan dan lahan-lahan pasir di Tasikmalaya perlu segera dilindungi,” ujar Siti, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, dampak lingkungan yang ditimbulkan jauh melampaui manfaat ekonomi. Ia mencatat sejumlah kerusakan nyata seperti longsor, erosi, penurunan debit air, hingga hilangnya lahan produktif.

“Keuntungan ekonomi lebih banyak dinikmati pengembang. Masyarakat hanya mendapat imbalan kecil yang tidak sebanding dengan kerugian ekologis,” tambahnya.

Siti juga menyebut bencana seperti banjir dan longsor sebagai “reaksi alam” atas eksploitasi yang berlangsung tanpa kendali selama bertahun-tahun. Ia menyesalkan lambannya respons pengendalian dari pihak berwenang.

“Lapangan kerja dari tambang pun hanya bersifat sementara. Ketika lahan habis, pekerjaan pun hilang. Ini bukan solusi jangka panjang,” tegasnya.

WALHI Desak Penetapan Kawasan Lindung

Senada dengan Siti, Ketua Bidang Advokasi Hukum WALHI Jawa Barat, Hannah, menyoroti dampak serius dari aktivitas tambang terhadap struktur tanah dan keseimbangan ekosistem di lereng Galunggung.

“Tanah menjadi tandus dan sulit ditumbuhi kembali. Saat musim hujan, daerah itu sangat rentan longsor,” jelasnya.

Hannah juga mengungkapkan dampak lanjutan berupa penurunan daya serap air, banjir lumpur, sedimentasi sungai, serta gangguan terhadap sistem irigasi pertanian. Ia menambahkan bahwa kualitas air warga turut terdampak, memicu penurunan hasil panen dan potensi konflik sosial.

“Kerusakan ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Penegakan hukum terhadap pemilik tambang penting, tapi tidak cukup. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang dan peran institusi yang membiarkan praktik ilegal,” ujarnya.

WALHI mendorong agar kawasan Gunung Galunggung ditetapkan sebagai kawasan lindung ekologis dengan fungsi penyangga hidrologis dan zona rawan bencana.

“Seluruh aktivitas tambang harus dihentikan secara permanen. Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama melakukan rehabilitasi ekosistem,” pungkas Hannah.

logo-pers FORWAMA-resized-225x224

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *