Beritainfobreakingnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menutup sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan emas ilegal di Kampung Ciherang, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin (10/11/2025). Penutupan dilakukan menyusul inspeksi mendadak (sidak) oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Perhutani.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menyatakan bahwa sidak tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas tambang emas tanpa izin yang meresahkan warga sekitar.
“Kami melakukan sidak ke lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan emas ilegal dari hasil tambang ilegal,” ujar Herman saat dikonfirmasi oleh tim melalui sambungan telepon.
Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun keberadaan pekerja saat sidak berlangsung, sejumlah indikasi di lapangan menunjukkan bahwa lokasi tersebut pernah digunakan untuk kegiatan pengolahan emas.
“Saat kami tiba, barang-barang sudah tidak ada, begitu juga dengan orangnya. Tapi dari kondisi yang ada, kemungkinan besar tempat itu sudah lama digunakan,” jelas Herman.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan turut menyegel lokasi dan mengamankan sejumlah sampel, termasuk air limbah, untuk keperluan analisis laboratorium. Langkah ini diambil karena lahan yang digunakan diduga merupakan aset milik Perhutani.
“Kami datang bersama DLH dan Perhutani karena ada informasi bahwa lahan tersebut merupakan milik Perhutani. Sampel air dan beberapa barang sudah kami amankan untuk diuji,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium dan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.












