Hakim vs Narkoba: Drama Pasal yang Tak Pernah Selesai, Mahkamah Agung Terbitkan Empat SEMA Sebagai Jurus Pamungkas

Beritainfobreakingnews.com – Jakarta,- Di panggung peradilan Indonesia, perkara narkotika adalah langganan tetap. Kalau sidang pidana itu konser, maka kasus narkoba adalah headliner-nya. Setiap minggu, hakim disuguhi parade pasal dari Penuntut Umum: Pasal 111, 112, 114, kadang 127 dari Undang-Undang Narkotika. Variasinya? Lebih banyak dari topping martabak, ada yang tunggal, alternatif, kumulatif, subsidiaritas, bahkan kombinasi. Lengkap!

Tapi tunggu dulu. Di balik gemerlap pasal-pasal itu, ada satu drama hukum yang bikin hakim garuk-garuk kepala: terdakwa ternyata cuma pemakai, tapi dakwaannya malah pasal pengedar. Lah?

Bacaan Lainnya
banner 300x250

BAP: Bukan Asal Putus

Semua berawal dari BAP alias Berita Acara Pemeriksaan. Polisi kumpulkan bukti: saksi, ahli, hasil lab, tes urine, dan tentu saja barang bukti hasil geledah. Semua diracik oleh Penuntut Umum jadi surat dakwaan, sesuai Pasal 140 dan 143 KUHAP. Tapi kadang, racikannya terlalu pedas: terdakwa pemakai, tapi didakwa sebagai bandar.

Padahal, menurut Pasal 182 ayat (2) KUHAP, hakim harus memutus berdasarkan surat dakwaan dan fakta persidangan. Nah, kalau fakta bilang si terdakwa cuma nyabu buat diri sendiri, tapi dakwaannya pasal pengedar, gimana dong?

Hakim Dilema: Mau Adil, Tapi Terikat Dakwaan

Di sinilah dilema muncul. Hakim tahu terdakwa cuma penyalahguna, tapi Pasal 127 (yang khusus untuk pemakai) nggak ada di dakwaan. Mau pakai pasal itu, takut melanggar prosedur. Mau tetap pada dakwaan, kok rasanya nggak adil?

Untungnya, Mahkamah Agung punya jurus pamungkas: Surat Edaran Mahkamah Agung alias SEMA. Ini semacam GPS hukum buat hakim yang tersesat di hutan pasal.

SEMA: Kompas Hukum di Tengah Kekacauan Dakwaan

Ada empat SEMA yang jadi senjata rahasia hakim:

  1. SEMA No. 4/2010: Kalau terdakwa tertangkap tangan, barang bukti kecil (sabu ≤ 1 gram, ganja ≤ 5 gram), tes urine positif, dan nggak terlibat jaringan, maka bisa direkomendasikan rehabilitasi. Tapi harus ada surat dari psikiater juga, ya!
  2. SEMA No. 3/2015: Kalau dakwaan pasal pengedar (111/112), tapi fakta persidangan menunjukkan pemakai, hakim boleh menyimpangi pidana minimum khusus. Asal barang bukti kecil dan pertimbangannya matang.
  3. SEMA No. 1/2017: Terdakwa nggak tertangkap tangan, tapi ada barang bukti kecil dan urine positif? Hakim boleh anggap itu penyalahgunaan, meski Pasal 127 nggak didakwakan.
  4. SEMA No. 3/2023: Kalau dakwaan Pasal 114 ayat (1), hakim boleh menyimpangi pidana minimum khusus, asal syarat SEMA sebelumnya terpenuhi.

Empat Kunci Hakim Bisa “Nyeleneh” Demi Keadilan

Hakim bisa menyimpangi ancaman pidana minimum khusus jika:

  • Terdakwa terbukti sebagai penyalahguna, tapi Pasal 127 nggak didakwakan.
  • Barang bukti kecil dan urine positif.
  • Dakwaan adalah Pasal 111, 112, atau 114.
  • Penyimpangan hanya soal pidana minimum, bukan mengubah jenis tindak pidana.

Kesimpulan: Hukum Tak Harus Kaku, Asal Tak Asal

Jadi, meski Penuntut Umum lupa (atau sengaja) nggak mendakwa Pasal 127, hakim tetap bisa menegakkan keadilan. SEMA jadi jembatan antara dakwaan yang kaku dan fakta yang cair. Karena pada akhirnya, hukum bukan soal menghukum semata, tapi soal menjamin kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum.

logo-pers FORWAMA-resized-225x224

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *