Beritainfobreakingnews.com – Bandung,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi mengangkat tirai panggung hukum: dua aktor utama ditetapkan sebagai tersangka dalam lakon penyalahgunaan wewenang. Mereka bukan figuran, melainkan tokoh papan atas yakni Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD aktif, Rendiana Awangga (RA).
“Tim jaksa penyidik pada Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan umum ke tahap penyelidikan khusus dengan menetapkan dua tersangka: Saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung dan Saudara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung,” ujar Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers di Jalan Terusan Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Paket Pekerjaan ala “Titip Absen”
Menurut Kejari, duet politisi ini kedapatan memainkan jurus klasik: meminta paket pekerjaan dari pejabat Pemkot Bandung. Bukan untuk rakyat, melainkan untuk pihak-pihak yang “terafiliasi” alias lingkaran yang sudah akrab dengan aroma keuntungan.
“Adapun yang bersangkutan telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan dari pejabat di lingkungan Pemkot Bandung, yang menguntungkan pihak-pihak yang terafiliasi,” jelas Irfan.
Belum Ditahan, Masih Menunggu Restu
Meski status tersangka sudah disematkan, keduanya belum ditahan. Alasannya? Penahanan anggota Dewan harus lewat pintu Menteri Dalam Negeri. Jadi, sementara ini, mereka masih bebas melenggang, mungkin sambil menyiapkan naskah pembelaan.
Babak Lanjutan: Saksi dan Tersangka Baru?
Proses penyidikan belum tutup buku. Kejari membuka peluang hadirnya saksi-saksi tambahan, bahkan kemungkinan tersangka baru. Singkatnya, drama ini masih berseri, dan publik Bandung diminta menyiapkan popcorn untuk episode berikutnya.











