Beritainfobreakingnews.com – Gelombang amarah publik dan komunitas pers meledak seperti petasan tahun baru. Pemanggilan dan penerbitan SPDP terhadap jurnalis lapangan KoranKabarNusantara.co.id, Joni Putra Jildan, oleh Sat Reskrim Polres Tulang Bawang dinilai sebagai kriminalisasi terang-terangan terhadap kerja jurnalistik. Padahal, UUD 1945 Pasal 28F dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sudah jelas-jelas menjamin kebebasan pers. Tapi entah kenapa, pasal itu seolah jadi hiasan dinding belaka.
SPDP yang Mengundang Tawa Pahit
SPDP bernomor SPDP/104/XII/RES.2.5/2025/RESKRIM, tertanggal 2 Desember 2025, diterbitkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Laporan datang dari seorang ASN aktif, Suwandi M bin Mat Ali, yang merasa tersinggung atas pemberitaan. Peristiwa disebut terjadi 3 Februari 2025.
Masalahnya: sengketa pemberitaan mestinya diselesaikan lewat Dewan Pers, bukan lewat pasal pidana. Tapi ya begitulah, hukum kadang dipakai seperti palu godam semua dianggap paku.
Fakta Hukum: Pelapor Justru Bermasalah
Ironisnya, pelapor Suwandi sendiri sudah terbukti melanggar etik ASN. Kepala BKPSDM Tulang Bawang, Andi Supriadi, mengonfirmasi lewat WhatsApp resmi bahwa Suwandi sudah dijatuhi sanksi disiplin.
Kepala Dinas Kominfo, Nanan Wisnaga, menambahkan: Suwandi diturunkan pangkat dari III/C ke III/B dan dicopot dari jabatan Eselon IV. SK sanksi memang rahasia, tapi substansinya jelas pelapor bukan malaikat, melainkan ASN yang kena semprit.
Skandal Rumah Tohou
Kasus Suwandi mencuat setelah warga memergokinya tinggal satu rumah dengan seorang perempuan bernama Desiana di Perumnas Tiyuh Tohou, Menggala. Investigasi menemukan mereka sudah menikah siri tiga tahun tanpa izin atasan melanggar PP No. 11/2017 dan PermenPAN-RB No. 35/2019.
Lebih parah lagi, rumah itu bukan milik Suwandi, melainkan milik almarhum suami Desiana. Jadi, narasi “pencemaran nama baik” yang ia pakai untuk melaporkan jurnalis justru runtuh di hadapan publik.
Demokrasi di Persimpangan
Dengan fakta terang-benderang bahwa pelapor sendiri bermasalah, penerbitan SPDP terhadap jurnalis jelas tidak proporsional. Publik menilai langkah ini bukan sekadar salah kaprah, tapi ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan pers.
Redaksi Koran Kabar Nusantara lewat surat resmi Nomor 466/Red-KN/X/2025 menyatakan keberatan keras, menuntut penghentian proses hukum, dan mendesak agar sengketa pemberitaan dikembalikan ke jalur Dewan Pers.
“Kriminalisasi jurnalis menggunakan UU ITE adalah preseden gelap yang mengancam seluruh ekosistem pers nasional,” tegas redaksi.
Publik Menunggu Sikap Kapolres
Kasus ini akan segera dilaporkan ke Dewan Pers dan Kompolnas, karena ada dugaan kuat penyimpangan prosedural penyidikan. Kini bola ada di tangan Kapolres Tulang Bawang: Apakah ia akan berpihak pada supremasi hukum dan demokrasi, atau membiarkan hukum jadi alat pemukul kebebasan kritik?
Jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol publik malah diproses pidana, sementara pelapor yang terbukti melanggar etik ASN justru bersembunyi di balik pasal. Kalau hukum dipakai seperti palu godam, jangan heran kalau demokrasi berubah jadi papan kayu penuh paku.












