Ini Spontan Komentar Setnov Saat Ada Pihak Menggugat Kebebasannya

Dua Sobat Karib Setnov dan Emil F Simatupang

Beritainfobreakingnews.com – Jakarta,- Nama Setya Novanto kembali menghiasi headline media nasional dan internasional. Mantan Ketua DPR RI sekaligus eks Ketua Umum Partai Golkar itu kini menghadapi gugatan hukum atas pembebasan bersyaratnya dari kasus korupsi mega proyek e-KTP senilai Rp 2,3 triliun. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT.

Sidang perdana telah digelar pada Rabu (29/10/2025) dan langsung menyedot perhatian luas. Sosok Setnov memang tak pernah sepi dari sorotan. Dari masa kejayaannya sebagai tokoh sentral Partai Golkar hingga keterpurukannya dalam jerat hukum, perjalanan hidupnya bak narasi epik yang penuh liku.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Latar Belakang Pembebasan Bersyarat

Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada April 2018, setelah terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan e-KTP. Ia sempat mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, sebelum mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Permohonan tersebut sempat mandek selama lima tahun, hingga akhirnya pada Juni 2025, MA mengabulkan PK tersebut. Berdasarkan putusan itu, Setnov dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas bersyarat dan resmi keluar dari penjara pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Namun, keputusan tersebut memantik kontroversi. Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menilai pembebasan bersyarat tidak layak diberikan kepada narapidana yang masih tersangkut perkara lain. Ia menyebut Setnov masih terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” tegas Boyamin.

Ia berharap gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim PTUN. Jika hal itu terjadi, maka Setnov harus kembali menjalani sisa masa hukumannya di balik jeruji besi.

Respons Pemerintah dan Imipas

Menanggapi gugatan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa pembebasan bersyarat Setnov telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“SK pembebasan bersyarat yang sudah dikeluarkan itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari sisi administrasi maupun substantif,” ujar Rika kepada wartawan, Kamis (30/10).

Pihak Imipas menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di PTUN.

Magnet Pemberitaan dan Romantika Kehidupan Setnov

Setya Novanto bukan hanya tokoh politik, tetapi juga figur yang kerap menjadi magnet pemberitaan. Kisah hidupnya yang dramatis—berasal dari desa terpencil di NTT, merantau ke Jakarta sebagai tukang cuci mobil di rumah Hayono Isman, lalu diangkat menjadi anak dan diberi modal berdagang beras—menjadi narasi inspiratif sekaligus kontroversial. Ia kemudian meniti karier politik hingga menjadi Sekjen Golkar yang fenomenal, lalu menjabat sebagai Ketua Umum dan Ketua DPR RI.

Namun, langkah politiknya tergelincir dalam skandal korupsi e-KTP yang menyeret banyak nama besar. Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada di puncak kejayaannya, berbeda dengan kondisi saat ini yang dinilai melemah akibat konflik internal dan kasus-kasus yang jalan di tempat, seperti perkara eks Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

Di tengah sorotan terhadap kinerja KPK, Kejaksaan Agung justru menunjukkan taji dengan membongkar sejumlah kasus mega korupsi bernilai ratusan triliun rupiah. Dinamika ini memperlihatkan pergeseran kekuatan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Pernyataan Reflektif Setnov

Dalam pernyataan pribadinya kepada sahabat karibnya, jurnalis senior Emil Foster Simatupang, Setnov menyampaikan refleksi mendalam tentang kehidupan:

“Dunia memang merupakan panggung sandiwara dan kita manusia adalah para pemerannya. Ada orang lain yang tidak ada hubungannya dengan ikatan darah, tapi justru membela kita dengan sepenuh hati. Itulah romantika kehidupan yang nyata,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan sisi humanis dari seorang Setnov yang kini tengah menikmati kebebasan sembari menghadapi gugatan hukum yang bisa saja mengubah kembali nasibnya.

Penutup

Gugatan terhadap pembebasan bersyarat Setya Novanto bukan sekadar perkara hukum biasa. Ia menjadi simbol pertarungan antara integritas sistem hukum dan kekuatan politik yang membentuk lanskap keadilan di Indonesia. Sidang ini akan menjadi barometer penting bagi publik dalam menilai sejauh mana supremasi hukum masih berdiri tegak di negeri ini.

Perkembangan sidang akan terus dipantau, dan publik menanti apakah panggung sandiwara yang disebut Setnov akan berakhir dengan babak baru yang mengejutkan.

logo-pers FORWAMA-resized-225x224

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *