Beritainfobreakingnews.com – Jakarta,- Selama ini tidak sedikit slogan yang tertancap bagaikan pedang tajam yang terhunus ditangan seorang perempuan yang terlalu banyak memendam rasa dendam kesumat nya terhadap prilaku jahat para dewa kejam yang selalu mengincar kelemahan anak anaknya.
Padahal perempuan cantik penuh pesona itu sengaja menutup kedua matanya dengan saputangan cinta, sebagai simbol keadilan yang sejati nya tidak akan pernah ada di atas dunia fana ini, karena sejatinya keadilan itu kelak akan dibukakan pada pengadilan terakhir pada saat dunia yang penuh kebejatan dosa ini dimusnahkan dan orang berdosa akan menjadi penghuni neraka jahanam, dan mereka yang Istiqomah penuh amanah akan menjadi penghuni surga yang kekal selamanya.
Namun di atas muka bumi Nusantara ini, Mahkamah Agung adalah merupakan wadahnya yang paling akhir dalam upaya mencari keadilan, melalui kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Lalu apa gerangan yang terjadi dibenteng terakhir MA yang belakangan ini tembok nya tampak semakin keropos dan carut marut akibat adanya sejumlah elite MA yang di tangkap pihak KPK dan Kejagung, dari mulai dua sekretaris MA Nuradi dan Hasan Hasbi, lalu hakim Agung Susilo dan hakim Agung Gazalba Saleh, dan sejumlah oknum panitera lainnya
Lebih miris lagi bagaikan menyayat hati seorang ibu di mana anaknya dihukum ditingkat MA padahal sebelumnya telah dinyatakan tidak bersalah di tingkat bawah
Tragedi kelam yang membuat langit di atas gedung MA semakin terlihat hitam pekat menakutkan, berkaitan dengan kasus perkara Dua orang guru yang terpaksa harus menarik sumbangan uang sebesar Rp 20.000, (Dua puluh ribu rupiah) dari para siswa nya demi untuk membayar dua gaji guru honorer.
Sebagaimana publik mengetahui Mahkamah Agung memutus bersalah setelah perkara ini dinyatakan bebas oleh pengadilan tingkat pertama. Vonis bersalah paling menentukan dan paling kontroversial ini justru di jatuhkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Kasus ini bermula dari perkara tindak pidana korupsi dimana kedua guru honorer Rasnal dan Abdul Muis sempat dinyatakan tidak bersalah. Mereka memungut dana Rp 20.000 dari orangtua murid untuk urunan membantu pembayaran gaji 10 guru honorer lainnya.
Perkara ini dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Makassar 15 Desember 2022 lalu, namun jaksa penuntut umum mengajukan kasasi dan majelis Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan jaksa.

Adapun majelis hakim Mahkamah Agung yang membatalkan perkara ini adalah hakim agung Eddy Arny, Anshori dan Prim Hariyadi. Dimana dalam putusannya menghukum kedua terdakwa penjara kurungan selama 1 tahun, dan denda masing masing 50juta.
Lebih heran lagi ketika publik mengetahui bahwa berkas perkara ini dinilai tidak lengkap tapi tetap dipaksakan untuk kasasi.
Yang melakukan Penuntutan bahwa kedua orang ini bersalah adalah JAKSA. Mengapa sejak awal tidak menyatakan berkas tidak cukup dan tidak layak dilimpahkan ke Pengadilan. Setelah terbukti melalui putusan Pengadilan tiba tiba di Viralkan dengan menyuruh Terpidana mengajukan PK, walau tanpa diminta tentu Terpidana akan mengajukan PK, kenapa bukan Jaksa yg ajukan PK seperti dalam kasus Singkon dan Karta TUK Demi Kepentingan hukum Keadilan. Apakah Jaksa akan menyatakan tidak dapat mengajukan PK walau dalam berbagai kasus justru mengajukan PK.
Kebanyakan Hakim (PN ,PT , Kasasi dan PK ) kini melakukan Pencitraan tuk cenderung “Menghukum tanpa melihat Keadilan dan Kebenaran semisal kasus di Palopo” awalnya di PN terdakwa Bebas ttpi Jaksa Kasasi dan Hakim menghukum diringkat Kasasi. Kini Jaksa melakukan Pendekatan dg meminta Terpidana ajukan PK dgn Memviralkannya.
Drama Korea di Konoha
Mereka seakan lupa betapa banyak nya kasus mega korupsi yang hingga kini belum beres ditangani seperti buronan Reza Khalid dll, tetapi justru untuk kasus perkara abal abal Dua guru honorer ini seakan tertutup mata hati para hakim agung di MA
Seakan percuma dan tidak bermakna walaupun selalu diingatkan sebagaimana yang tertulis secara miris airmata, pada surat Ar Rohman, yang secara batin terdalam menyebutkan, Nikmat Ku yang mana lagi yang sanggup kau dustakan.












