Beritainfobreakingnews.com – Jakarta,- Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, resmi “check-in” lebih lama di hotel prodeo. Kasasi terakhirnya dengan nomor perkara 10824K/PID.SUS/2025 ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (12/11/2025). Artinya, hukuman 18 tahun penjara tetap nempel, tak bisa dicuci bersih.
Majelis kasasi yang diketuai Yohanes Priyana bersama Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono kompak menulis amar putusan: “Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa.” Singkat, padat, dan bikin napas Zarof makin sesak.
Duit Segunung, Emas Sebakul
Di rumah Zarof, aparat menemukan “harta karun” berupa uang setara Rp 915 miliar dalam berbagai mata uang plus 51 kilogram emas. Sayangnya, bukan hasil tambang sah, melainkan gratifikasi perkara. Negara pun resmi jadi pemilik baru.
Hakim Tipikor sebelumnya sudah menegaskan: seorang PNS tak mungkin punya “ATM pribadi” sebesar itu tanpa sumber penghasilan sah. Klaim warisan, hibah, atau usaha? Nihil. Yang sah menurut catatan pajak cuma Rp 8,8 miliar. Sisanya? Bye-bye, masuk brankas negara.
Bayangkan: Rp 915 miliar itu setara dengan ribuan rumah sederhana, ratusan mobil mewah, atau cukup untuk bikin kampung jadi kota kecil. Tapi semua itu kini berubah jadi angka dingin di laporan perampasan negara.
Dari 16 ke 18 Tahun
Awalnya Zarof divonis 16 tahun penjara. Ia banding, berharap keringanan. Eh, malah apes: hukuman diperberat jadi 18 tahun. Hakim banding yang diketuai Albertina Ho menolak mentah-mentah argumen soal aset Rp 8,8 miliar dikembalikan. Semua tetap dirampas.
Kasasi pun jadi “pintu terakhir” yang diketuk Zarof. Tapi pintu itu bukan terbuka, melainkan ditutup rapat dengan stempel resmi Mahkamah Agung.
Catatan Penting
- Zarof terbukti menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
- Pasal yang dilanggar: Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 12 B, Pasal 15, dan Pasal 18 UU Tipikor.
- Rekening Zarof tetap diblokir untuk pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Harta sah menurut SPT 2023 hanya Rp 8,819,909,790.
Epilog
Dari kursi megah Mahkamah Agung, Zarof kini duduk di kursi besi penjara. Dari emas batangan, kini hanya bisa menghitung hari. Dari Rp 915 miliar, kini hanya tersisa angka di laporan pajak.
Negara pun menegaskan pesan klasik: korupsi bukan jalan pintas menuju kaya, tapi jalan tol menuju bui.












